Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
1. Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
2. Kriteria
KRITERIA / ASSET / OMZET :
1 USAHA MIKRO / Max 50 Jt / Max 300 jt
2 USAHA KECIL / > 50 jt – 500 jt / > 300 jt – 2,5 M
3 USAHA MENENGAH / > 500 jt – 10 M / > 2,5 M – 50 M
Kontribusi UKM di Indonesia
UKM saat ini telah menjadi salah satu pilar utama stabilitas dan efisiensi perekonomian suatu negara. Misalnya saja, UKM di Swiss telah menyerap dua pertiga dari total tenaga kerja Swiss. Sekitar 99,7 persen bidang usaha di Swiss mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 250 orang, yang dikategorikan sebagai UKM di Swiss. Bahkan Swiss memfasilitasi UKM di Indonesia melalui Swiss Import Promotion Program (SIPPO) dimana secara rutin setiap tahunnya UKM Indonesia dari berbagai sektor mendapat kesempatan untuk mengikuti pameran bersama bertaraf internasional di berbagai kota di Eropa yang dikoordinasikan oleh SIPPO. Melalui program ini, produk-produk Indonesia dari berbagai sektor banyak dikenal di pasaran.[1]
UKM terbukti relatif lebih mampu bertahan menghadapi berbagai terpaan krisis ekonomi dibandingkan banyak usaha berskala besar. Hasil survei dan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (tanpa sektor migas) pada tahun 1997 ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi, tercatat sebesar 62,71 persen.[2]
UKM memberikan kontribusi Rp2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2007 yang mencapai Rp3.957,4 triliun. Menurut skala usahanya, pertumbuhan UKM mencapai 6,4 persen dan usaha besar tumbuh 6,2 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2006, pertumbuhan PDB UKM sebesar 5,7 persen dan PDB usaha besar hanya 5,2 persen. Selain itu, pertumbuhan PDB UKM 2007 terjadi pada semua sektor ekonomi. Jumlah populasi UKM pada 2007 mencapai 49,8 juta unit usaha atau 99,99 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 91,8 juta orang atau 97,3 persen terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia.[3] Data statistik tersebut menunjukkan bahwa UKM memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia.
Bahkan kontribusi UKM terhadap PDB tahun 2009 sebesar 55,56 persen dari total PDB Indonesia. Besaran PDB Indonesia tahun 2009 mencapai Rp5.613,4 triliun. Berdasarkan riset Citibank selama periode 2005-2008, jumlah unit UKM mengalami pertumbuhan rata-rata sekitar 8,16 persen per tahun. Jumlah pelaku UKM pada 2012 diprediksi mencapai 4.479.132 unit. Estimasi pertumbuhan pelaku usaha tersebut mencerminkan bahwa setiap pertumbuhan satu persen PDB akan menciptakan 42.797 pelaku usaha baru di Indonesia. Menurut Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarief Hasan (2009), kontribusi UKM diharapkan meningkat pada tahun 2010 ini menjadi 60-65 persen. Sektor yang diutamakan adalah agribisnis, kelautan dan kerajinan.[4] Hal tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kontribusi UKM menjadi harapan bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Dengan demikian, DH Organik secara tidak langsung juga ikut berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian nasional.
[1] [IEB] Indonesian Embassy Bern, Switzerland. 2009. Kebijakan Pengembangan UKM di Swiss. http://www.indonesia-bern.org/index.php?option=com_content&task=view&id=301&Itemid =105 [2 Juli 2010] [2] Pramudya W. 2010. Ketika Perbankan Berlomba Menyunting UMKM. http://www.wartakota.co.id/detil/berita/24325/Ketika-Perbankan-Berlomba-Menyunting-UMKM- [2 Juli 2010]
[3] Kompas.com. 2009. Kontribusi UKM pada PDB Lebih dari Rp 2000 Triliun. http://soemono.com/article/17136/kontribusi-ukm-pada-pdb-lebih-dari-rp-2000-triliun.html [2 Juli 2010]
[4] Pramudya W. Op.cit
Upaya pembangunan nasional seyogyanya turut mendukung upaya perkembangan UMKM di Indonesia.
1. Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
2. Kriteria
KRITERIA / ASSET / OMZET :
1 USAHA MIKRO / Max 50 Jt / Max 300 jt
2 USAHA KECIL / > 50 jt – 500 jt / > 300 jt – 2,5 M
3 USAHA MENENGAH / > 500 jt – 10 M / > 2,5 M – 50 M
Kontribusi UKM di Indonesia
UKM saat ini telah menjadi salah satu pilar utama stabilitas dan efisiensi perekonomian suatu negara. Misalnya saja, UKM di Swiss telah menyerap dua pertiga dari total tenaga kerja Swiss. Sekitar 99,7 persen bidang usaha di Swiss mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 250 orang, yang dikategorikan sebagai UKM di Swiss. Bahkan Swiss memfasilitasi UKM di Indonesia melalui Swiss Import Promotion Program (SIPPO) dimana secara rutin setiap tahunnya UKM Indonesia dari berbagai sektor mendapat kesempatan untuk mengikuti pameran bersama bertaraf internasional di berbagai kota di Eropa yang dikoordinasikan oleh SIPPO. Melalui program ini, produk-produk Indonesia dari berbagai sektor banyak dikenal di pasaran.[1]
UKM terbukti relatif lebih mampu bertahan menghadapi berbagai terpaan krisis ekonomi dibandingkan banyak usaha berskala besar. Hasil survei dan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (tanpa sektor migas) pada tahun 1997 ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi, tercatat sebesar 62,71 persen.[2]
UKM memberikan kontribusi Rp2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2007 yang mencapai Rp3.957,4 triliun. Menurut skala usahanya, pertumbuhan UKM mencapai 6,4 persen dan usaha besar tumbuh 6,2 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2006, pertumbuhan PDB UKM sebesar 5,7 persen dan PDB usaha besar hanya 5,2 persen. Selain itu, pertumbuhan PDB UKM 2007 terjadi pada semua sektor ekonomi. Jumlah populasi UKM pada 2007 mencapai 49,8 juta unit usaha atau 99,99 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 91,8 juta orang atau 97,3 persen terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia.[3] Data statistik tersebut menunjukkan bahwa UKM memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia.
Bahkan kontribusi UKM terhadap PDB tahun 2009 sebesar 55,56 persen dari total PDB Indonesia. Besaran PDB Indonesia tahun 2009 mencapai Rp5.613,4 triliun. Berdasarkan riset Citibank selama periode 2005-2008, jumlah unit UKM mengalami pertumbuhan rata-rata sekitar 8,16 persen per tahun. Jumlah pelaku UKM pada 2012 diprediksi mencapai 4.479.132 unit. Estimasi pertumbuhan pelaku usaha tersebut mencerminkan bahwa setiap pertumbuhan satu persen PDB akan menciptakan 42.797 pelaku usaha baru di Indonesia. Menurut Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarief Hasan (2009), kontribusi UKM diharapkan meningkat pada tahun 2010 ini menjadi 60-65 persen. Sektor yang diutamakan adalah agribisnis, kelautan dan kerajinan.[4] Hal tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kontribusi UKM menjadi harapan bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Dengan demikian, DH Organik secara tidak langsung juga ikut berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian nasional.
[1] [IEB] Indonesian Embassy Bern, Switzerland. 2009. Kebijakan Pengembangan UKM di Swiss. http://www.indonesia-bern.org/index.php?option=com_content&task=view&id=301&Itemid =105 [2 Juli 2010] [2] Pramudya W. 2010. Ketika Perbankan Berlomba Menyunting UMKM. http://www.wartakota.co.id/detil/berita/24325/Ketika-Perbankan-Berlomba-Menyunting-UMKM- [2 Juli 2010]
[3] Kompas.com. 2009. Kontribusi UKM pada PDB Lebih dari Rp 2000 Triliun. http://soemono.com/article/17136/kontribusi-ukm-pada-pdb-lebih-dari-rp-2000-triliun.html [2 Juli 2010]
[4] Pramudya W. Op.cit
Upaya pembangunan nasional seyogyanya turut mendukung upaya perkembangan UMKM di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar