Salah
satu tantangan utama yang dihadapi oleh industri nasional saat ini
adalah masih rendahnya daya saing industri di pasar internasional.
Menurut IMD Competitiveness Report, pada tahun 2009 peringkat daya saing
Indonesia berada pada posisi 42 dari 57 negara. Meskipun peringkat ini
mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2008 dimana Indonesia
berada pada posisi 51 dari 55 negara. Namun demikian, posisi Indonesia
masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan India (30), Korea (27)
dan Malaysia (18).
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya daya saing Indonesia
adalah adanya peningkatan biaya energi, tingginya biaya ekonomi, serta
belum memadainya layanan birokrasi. Tantangan lain yang dihadapi
industri nasional adalah kelemahan struktural sektor industri itu
sendiri, seperti masih lemahnya keterkaitan antar industri, baik antara
industri hulu dan hilir maupun antara industri besar dengan industri
kecil dan menengah, belum terbangunnya struktur klaster (industrial
cluster) yang saling mendukung, adanya keterbatasan berproduksi barang
setengah jadi dan komponen di dalam negeri, keterbatasan industri
berteknologi tinggi, kesenjangan kemampuan ekonomi antar daerah, serta
ketergantungan ekspor pada beberapa komoditas tertentu. Di samping itu
proses industrialisasi bisa dilakukan kalau ada jaminan pasokan bahan
baku dengan jenis/varitas, jumlah produksi dan harga yang stabil dan
secara ekonomi layak. Oleh karena itu perlu adanya mobilisasi di tingkat
petani/nelayan agar dapat menjamin kelangsungan produksi di sektor
industri.
Dengan memperhatikan permasalahan yang bersifat nasional, baik di
tingkat pusat mupun daerah dalam rangka peningkatan daya saing, maka
pembangunan industri nasional yang sinergi dengan daerah dilakukan
melalui dua pendekatan. Pendekatan pertama yaitu pendekatan top down,
merupakan pembangunan industri yang direncanakan (by design) dengan
memperhatikan prioritas dan memenuhi kriteria yang ditentukan secara
nasional dan diikuti oleh partisipasi daerah. Kebijakan industri secara
nasional dilakukan dengan menentukan industri prioritas (35 industri
prioritas, dengan pendekatan klaster). Pendekatan kedua adalah bottom-up
yaitu melalui pemilihan dan penetapan kompetensi inti yang merupakan
keunggulan daerah sehingga memiliki daya saing. Pengembangan kompetensi
inti industri daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri
nasional karena pengembangan industrinya lebih fokus dan lokusnya juga
jelas, sehingga kinerja menjadi terukur dan mudah dievaluasi program
pengembangannya.
Dalam pendekatan tersebut, Kementerian Perindustrian beraprtisipasi
secara aktif dalam pengembangan/membangun kompetenasi inti industri
daerah melalui identifikasi kompetensi inti industri dan fasilitasi
lainnya. Namun demikian, kajian tersebut masih sebatas menentukan
kempetensi inti industri yang dimiliki oleh kabupaten/kota dan belum
menyentuh pada aspek kelayakan bisnis/ekonominya. Hasil kajian
kompetensi inti industri yang dihasilkan masih menjadi semacam
rekomendasi bagi daerah dalam rangka mengembangkan sektor industrinya.
Permasalahan yang juga dihadapi oleh daerah saat ini, antara lain karena
konsep kompetensi inti (beserta manfaat-manfaatnya) belum diterapkan
secara benar dalam perencanaan perekonomian daerah dan belum menjadi
komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan sejalan dengan amanat
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2008 Pasal 3 bahwa "Pemerintah Provinsi
menyusun peta panduan pengembangan industri unggulan provinsi; dan
Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun peta panduan pengembangan kompetensi
inti industri Kabupaten/Kota, serta Menteri yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang perindustrian menetapkan peta panduan
pengembangan industri unggulan Provinsi dan peta panduan pengmangan
kompetensi inti industri Kabupaten/Kota". Sehubungan dengan hal
tersebut, maka Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal
Pengembangan Perwilayahan Industri sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya memiliki kewajiban untuk menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang peta panduan pengembangan Kompetensi Inti Industri
Daerah (KIID). Penetapan peta panduan Peraturan Menteri Perindustrian
merupakan wujud komitmen bersama antara pusat dan daerah, serta menjadi
pedoman operasional bagi daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan
industri di daerah.
Dalam rangka mencapai output yang telah ditetapkan, peta panduan
pengembangan industri unggulan provinsi sebagai pedoman operasional
aparatur pemerintah Provinsi dalam rangka menunjang secara komplementer
dan sinergik untuk suksesnya pelaksanaan program pengembangan industri
di daerah dan merupakan pedoman koordinasi perencanaan kegiatan antar
sektor, antar instansi terkait di pusat dan pemerintah provinsi.
Sedangkan peta panduan kompetensi inti industri kabupaten/kota sebagai
pedoman oeprasional paratur pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka
menunjang secara komplementer dan sinergik untuk susksesnya pelaksanaan
program pengembangan kompetensi inti industri daerah dan merupakan acuan
Pemerintah Pusat dalam memberikan fasilitasi.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Perindustrian telah menetapkan peta
panduan pengembangan industri unggulan Provinsi dan peta panduan
kompetensi inti industri Kabupaten/Kota setelah peta panduan tersebut
dikaji dan dirumuskan oleh tim teknis. Pada tahun 2009 telah ditetapkan 2
SK Menteri Perindustrian, pada tahun 2010 telah ditetapkan 10 SK
Menteri Perindustrian, dan pada tahun 2011 telah ditetapkan 26 SK
Menteri Perindustrian tentang Road Map pengembangan Industri Unggulan
Provinsi dan kompetensi inti industri Kab/Kota di Wilayah III (Nusa
Tenggara, Sulawesi, Maulu, Papua) sebagai berikut:
- Permen No. 139/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Tengah
- Permen No. 140/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Papua
- Permen No. 97/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Selatan
- Permen No. 98/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Gorontalo
- Permen No. 99/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap)
Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Nusa Tenggara Timur
- Permen No. 100/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap)
Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Nusa Tenggara Barat
- Permen No. 135/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Tenggara
- Permen No. 136/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Utara
- Permen No. 144/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Luwu
- Permen No. 145/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Palopo
- Permen No. 146/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Maluku Tengah
- Permen No. 147/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Maluku Tenggara
- Permen No. 99/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Ende
- Permen No. 100/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Enrekang
- Permen No. 101/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Kepulauan Selayar
- Permen No. 102/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Kepulauan Talaud
- Permen No. 103/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Kolaka Utara
- Permen No. 104/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Konawe
- Permen No. 105/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Lombok Barat
- Permen No. 106/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Luwu Timur
- Permen No. 107/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Maluku Tenggara Barat
- Permen No. 108/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Mamuju
- Permen No. 109/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Muna
- Permen No. 110/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Parigi Moutong
- Permen No. 111/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Polewali Mandar
- Permen No. 112/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Seram Bagian Barat
- Permen No. 113/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Sinjai
- Permen No. 114/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Sumba Timur
- Permen No. 115/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Sumbawa
- Permen No. 116/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Bitung
- Permen No. 117/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Kendari
- Permen No. 118/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Manado
- Permen No. 119/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Mataram
- Permen No. 120/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Palu
- Permen No. 121/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Maluku Utara
- Permen No. 122/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Maluku
- Permen No. 123/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Papua Barat
- Permen No. 124/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Barat
Dengan diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta
Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID maka akan memberikan informasi
kepada masyarakat/investor tentang rencana pengembangan industri di
suatu daerah, sekaligus menjadi referensi bagi instansi terkait serta
sektor terkait untuk menyusun program pengembangan industri/komoditi di
suatu daerah yang pada akhirnya akan ada sinergi program pengembangan
industri dan peningkatan daya saing di Indonesia.