Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh industri nasional saat ini adalah masih rendahnya daya saing industri di pasar internasional. Menurut IMD Competitiveness Report, pada tahun 2009 peringkat daya saing Indonesia berada pada posisi 42 dari 57 negara. Meskipun peringkat ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2008 dimana Indonesia berada pada posisi 51 dari 55 negara. Namun demikian, posisi Indonesia masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan India (30), Korea (27) dan Malaysia (18).
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya daya saing Indonesia adalah adanya peningkatan biaya energi, tingginya biaya ekonomi, serta belum memadainya layanan birokrasi. Tantangan lain yang dihadapi industri nasional adalah kelemahan struktural sektor industri itu sendiri, seperti masih lemahnya keterkaitan antar industri, baik antara industri hulu dan hilir maupun antara industri besar dengan industri kecil dan menengah, belum terbangunnya struktur klaster (industrial cluster) yang saling mendukung, adanya keterbatasan berproduksi barang setengah jadi dan komponen di dalam negeri, keterbatasan industri berteknologi tinggi, kesenjangan kemampuan ekonomi antar daerah, serta ketergantungan ekspor pada beberapa komoditas tertentu. Di samping itu proses industrialisasi bisa dilakukan kalau ada jaminan pasokan bahan baku dengan jenis/varitas, jumlah produksi dan harga yang stabil dan secara ekonomi layak. Oleh karena itu perlu adanya mobilisasi di tingkat petani/nelayan agar dapat menjamin kelangsungan produksi di sektor industri.
Dengan memperhatikan permasalahan yang bersifat nasional, baik di tingkat pusat mupun daerah dalam rangka peningkatan daya saing, maka pembangunan industri nasional yang sinergi dengan daerah dilakukan melalui dua pendekatan. Pendekatan pertama yaitu pendekatan top down, merupakan pembangunan industri yang direncanakan (by design) dengan memperhatikan prioritas dan memenuhi kriteria yang ditentukan secara nasional dan diikuti oleh partisipasi daerah. Kebijakan industri secara nasional dilakukan dengan menentukan industri prioritas (35 industri prioritas, dengan pendekatan klaster). Pendekatan kedua adalah bottom-up yaitu melalui pemilihan dan penetapan kompetensi inti yang merupakan keunggulan daerah sehingga memiliki daya saing. Pengembangan kompetensi inti industri daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional karena pengembangan industrinya lebih fokus dan lokusnya juga jelas, sehingga kinerja menjadi terukur dan mudah dievaluasi program pengembangannya.
Dalam pendekatan tersebut, Kementerian Perindustrian beraprtisipasi secara aktif dalam pengembangan/membangun kompetenasi inti industri daerah melalui identifikasi kompetensi inti industri dan fasilitasi lainnya. Namun demikian, kajian tersebut masih sebatas menentukan kempetensi inti industri yang dimiliki oleh kabupaten/kota dan belum menyentuh pada aspek kelayakan bisnis/ekonominya. Hasil kajian kompetensi inti industri yang dihasilkan masih menjadi semacam rekomendasi bagi daerah dalam rangka mengembangkan sektor industrinya. Permasalahan yang juga dihadapi oleh daerah saat ini, antara lain karena konsep kompetensi inti (beserta manfaat-manfaatnya) belum diterapkan secara benar dalam perencanaan perekonomian daerah dan belum menjadi komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2008 Pasal 3 bahwa "Pemerintah Provinsi menyusun peta panduan pengembangan industri unggulan provinsi; dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota, serta Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian menetapkan peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi dan peta panduan pengmangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota". Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya memiliki kewajiban untuk menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang peta panduan pengembangan Kompetensi Inti Industri Daerah (KIID). Penetapan peta panduan Peraturan Menteri Perindustrian merupakan wujud komitmen bersama antara pusat dan daerah, serta menjadi pedoman operasional bagi daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan industri di daerah.
Dalam rangka mencapai output yang telah ditetapkan, peta panduan pengembangan industri unggulan provinsi sebagai pedoman operasional aparatur pemerintah Provinsi dalam rangka menunjang secara komplementer dan sinergik untuk suksesnya pelaksanaan program pengembangan industri di daerah dan merupakan pedoman koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi terkait di pusat dan pemerintah provinsi. Sedangkan peta panduan kompetensi inti industri kabupaten/kota sebagai pedoman oeprasional paratur pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menunjang secara komplementer dan sinergik untuk susksesnya pelaksanaan program pengembangan kompetensi inti industri daerah dan merupakan acuan Pemerintah Pusat dalam memberikan fasilitasi.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Perindustrian telah menetapkan peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi dan peta panduan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota setelah peta panduan tersebut dikaji dan dirumuskan oleh tim teknis. Pada tahun 2009 telah ditetapkan 2 SK Menteri Perindustrian, pada tahun 2010 telah ditetapkan 10 SK Menteri Perindustrian, dan pada tahun 2011 telah ditetapkan 26 SK Menteri Perindustrian tentang Road Map pengembangan Industri Unggulan Provinsi dan kompetensi inti industri Kab/Kota di Wilayah III (Nusa Tenggara, Sulawesi, Maulu, Papua) sebagai berikut:
- Permen No. 139/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Tengah
- Permen No. 140/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Papua
- Permen No. 97/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Selatan
- Permen No. 98/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Gorontalo
- Permen No. 99/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Nusa Tenggara Timur
- Permen No. 100/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Nusa Tenggara Barat
- Permen No. 135/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Tenggara
- Permen No. 136/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Utara
- Permen No. 144/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Luwu
- Permen No. 145/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Palopo
- Permen No. 146/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Maluku Tengah
- Permen No. 147/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Maluku Tenggara
- Permen No. 99/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Ende
- Permen No. 100/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Enrekang
- Permen No. 101/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Kepulauan Selayar
- Permen No. 102/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Kepulauan Talaud
- Permen No. 103/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Kolaka Utara
- Permen No. 104/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Konawe
- Permen No. 105/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Lombok Barat
- Permen No. 106/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Luwu Timur
- Permen No. 107/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Maluku Tenggara Barat
- Permen No. 108/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Mamuju
- Permen No. 109/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Muna
- Permen No. 110/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Parigi Moutong
- Permen No. 111/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Polewali Mandar
- Permen No. 112/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Seram Bagian Barat
- Permen No. 113/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Sinjai
- Permen No. 114/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Sumba Timur
- Permen No. 115/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Sumbawa
- Permen No. 116/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Bitung
- Permen No. 117/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Kendari
- Permen No. 118/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Manado
- Permen No. 119/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Mataram
- Permen No. 120/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Palu
- Permen No. 121/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Maluku Utara
- Permen No. 122/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Maluku
- Permen No. 123/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Papua Barat
- Permen No. 124/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar