Selasa, 10 Juni 2014

BANTUAN PERALATAN BUAT INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH : Petunjuk Teknis Program Restrukturisasi Mesin dan/Atau Peralatan IKM Tahun 2014

Saat ini Industri Kecil dan Menengah (IKM) dihadapkan pada rendahnya daya saing industri yang disebabkan penggunaan mesin dan/atau peralatan yang masih sederhana, berakibat pada rendahnya produktivitas dan kualitas produk. Keterbatasan modal untuk investasi mesin dan/atau peralatan produksi baru menjadi kendala utama bagi IKM termasuk kurangnya akses modal tersebut.
Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing IKM, maka Kementerian Perindustrian dipandang perlu melaksanakan program restrukturisasi mesin/peralatan bagi IKM melalui fasilitasi investasi mesin/peralatan yang lebih baru dan modern. Restrukturisasi mesin/peralatan pada dasarnya adalah pemberian potongan harga dari Pemerintah c.q. Kementerian Perindustrian kepada IKM yang telah terbukti melakukan pembelian Mesin dan/atau Peralatan baru dan/atau rekayasa (bukan bekas).
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM yang telah diluncurkan sejak tahun 2009 disambut positif oleh IKM. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah pemohon/peserta untuk program tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian Perindustrian memutuskan untuk melanjutkan program tersebut pada Tahun Anggaran 2014. Pada tahun 2013 program ini dibuka untuk sektor IKM Makanan Ringan, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Kulit dan Produk Kulit (KPK), Kosmetik, Jamu, Furniture, Logam, Elektronika dan Telematika (Industri Komponen), IKM Minuman, Pengolahan Kopi dan Teh, Kue/Roti Basah, Minyak Atsiri, Barang dari Karet, sedangkan tahun 2014 ditambah sektor IKM lainnya yaitu Industri Barang Anyaman, Kerajinan Kayu, Barang Logam, Mesin dan Perlengkapan, Alat Angkut, dan Industri Perhiasan.
Pada tahun 2014, program ini diharapkan mampu meningkatkan investasi pada IKM secara nasional sekitar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), sehingga terjadi peningkatan efisiensi produksi, produktivitas, kualitas, daya saing dan ragam produk, serta peningkatan kesempatan kerja.
Dasar hukum, pengorganisasian, persyaratan, kriteria, dan tata cara pendaftaran program serta jenis mesin/peralatan yang dapat dikutsertakan pada program ini dapat dilihat pada file berikut :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah.
Peraturan Direktur Jenderal IKM Nomor 31/IKM/PER/3/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Industri Menengah (IKM).
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BEYONCE

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info