Selasa, 10 Juni 2014

BEBERAPA CONTOH KEMASAN IKM DI KABUPATEN BANYUASIN










BANTUAN PERALATAN BUAT INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH : Petunjuk Teknis Program Restrukturisasi Mesin dan/Atau Peralatan IKM Tahun 2014

Saat ini Industri Kecil dan Menengah (IKM) dihadapkan pada rendahnya daya saing industri yang disebabkan penggunaan mesin dan/atau peralatan yang masih sederhana, berakibat pada rendahnya produktivitas dan kualitas produk. Keterbatasan modal untuk investasi mesin dan/atau peralatan produksi baru menjadi kendala utama bagi IKM termasuk kurangnya akses modal tersebut.
Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing IKM, maka Kementerian Perindustrian dipandang perlu melaksanakan program restrukturisasi mesin/peralatan bagi IKM melalui fasilitasi investasi mesin/peralatan yang lebih baru dan modern. Restrukturisasi mesin/peralatan pada dasarnya adalah pemberian potongan harga dari Pemerintah c.q. Kementerian Perindustrian kepada IKM yang telah terbukti melakukan pembelian Mesin dan/atau Peralatan baru dan/atau rekayasa (bukan bekas).
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM yang telah diluncurkan sejak tahun 2009 disambut positif oleh IKM. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah pemohon/peserta untuk program tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian Perindustrian memutuskan untuk melanjutkan program tersebut pada Tahun Anggaran 2014. Pada tahun 2013 program ini dibuka untuk sektor IKM Makanan Ringan, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Kulit dan Produk Kulit (KPK), Kosmetik, Jamu, Furniture, Logam, Elektronika dan Telematika (Industri Komponen), IKM Minuman, Pengolahan Kopi dan Teh, Kue/Roti Basah, Minyak Atsiri, Barang dari Karet, sedangkan tahun 2014 ditambah sektor IKM lainnya yaitu Industri Barang Anyaman, Kerajinan Kayu, Barang Logam, Mesin dan Perlengkapan, Alat Angkut, dan Industri Perhiasan.
Pada tahun 2014, program ini diharapkan mampu meningkatkan investasi pada IKM secara nasional sekitar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), sehingga terjadi peningkatan efisiensi produksi, produktivitas, kualitas, daya saing dan ragam produk, serta peningkatan kesempatan kerja.
Dasar hukum, pengorganisasian, persyaratan, kriteria, dan tata cara pendaftaran program serta jenis mesin/peralatan yang dapat dikutsertakan pada program ini dapat dilihat pada file berikut :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah.
Peraturan Direktur Jenderal IKM Nomor 31/IKM/PER/3/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Industri Menengah (IKM).
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Dan Menengah (IKM).

Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Kompetensi Inti Industri Daerah


Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh industri nasional saat ini adalah masih rendahnya daya saing industri di pasar internasional. Menurut IMD Competitiveness Report, pada tahun 2009 peringkat daya saing Indonesia berada pada posisi 42 dari 57 negara. Meskipun peringkat ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2008 dimana Indonesia berada pada posisi 51 dari 55 negara. Namun demikian, posisi Indonesia masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan India (30), Korea (27) dan Malaysia (18).
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya daya saing Indonesia adalah adanya peningkatan biaya energi, tingginya biaya ekonomi, serta belum memadainya layanan birokrasi. Tantangan lain yang dihadapi industri nasional adalah kelemahan struktural sektor industri itu sendiri, seperti masih lemahnya keterkaitan antar industri, baik antara industri hulu dan hilir maupun antara industri besar dengan industri kecil dan menengah, belum terbangunnya struktur klaster (industrial cluster) yang saling mendukung, adanya keterbatasan berproduksi barang setengah jadi dan komponen di dalam negeri, keterbatasan industri berteknologi tinggi, kesenjangan kemampuan ekonomi antar daerah, serta ketergantungan ekspor pada beberapa komoditas tertentu. Di samping itu proses industrialisasi bisa dilakukan kalau ada jaminan pasokan bahan baku dengan jenis/varitas, jumlah produksi dan harga yang stabil dan secara ekonomi layak. Oleh karena itu perlu adanya mobilisasi di tingkat petani/nelayan agar dapat menjamin kelangsungan produksi di sektor industri.
Dengan memperhatikan permasalahan yang bersifat nasional, baik di tingkat pusat mupun daerah dalam rangka peningkatan daya saing, maka pembangunan industri nasional yang sinergi dengan daerah dilakukan melalui dua pendekatan. Pendekatan pertama yaitu pendekatan top down, merupakan pembangunan industri yang direncanakan (by design) dengan memperhatikan prioritas dan memenuhi kriteria yang ditentukan secara nasional dan diikuti oleh partisipasi daerah. Kebijakan industri secara nasional dilakukan dengan menentukan industri prioritas (35 industri prioritas, dengan pendekatan klaster). Pendekatan kedua adalah bottom-up yaitu melalui pemilihan dan penetapan kompetensi inti yang merupakan keunggulan daerah sehingga memiliki daya saing. Pengembangan kompetensi inti industri daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional karena pengembangan industrinya lebih fokus dan lokusnya juga jelas, sehingga kinerja menjadi terukur dan mudah dievaluasi program pengembangannya.
Dalam pendekatan tersebut, Kementerian Perindustrian beraprtisipasi secara aktif dalam pengembangan/membangun kompetenasi inti industri daerah melalui identifikasi kompetensi inti industri dan fasilitasi lainnya. Namun demikian, kajian tersebut masih sebatas menentukan kempetensi inti industri yang dimiliki oleh kabupaten/kota dan belum menyentuh pada aspek kelayakan bisnis/ekonominya. Hasil kajian kompetensi inti industri yang dihasilkan masih menjadi semacam rekomendasi bagi daerah dalam rangka mengembangkan sektor industrinya. Permasalahan yang juga dihadapi oleh daerah saat ini, antara lain karena konsep kompetensi inti (beserta manfaat-manfaatnya) belum diterapkan secara benar dalam perencanaan perekonomian daerah dan belum menjadi komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2008 Pasal 3 bahwa "Pemerintah Provinsi menyusun peta panduan pengembangan industri unggulan provinsi; dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota, serta Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian menetapkan peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi dan peta panduan pengmangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota". Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya memiliki kewajiban untuk menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang peta panduan pengembangan Kompetensi Inti Industri Daerah (KIID). Penetapan peta panduan Peraturan Menteri Perindustrian merupakan wujud komitmen bersama antara pusat dan daerah, serta menjadi pedoman operasional bagi daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan industri di daerah.
Dalam rangka mencapai output yang telah ditetapkan, peta panduan pengembangan industri unggulan provinsi sebagai pedoman operasional aparatur pemerintah Provinsi dalam rangka menunjang secara komplementer dan sinergik untuk suksesnya pelaksanaan program pengembangan industri di daerah dan merupakan pedoman koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi terkait di pusat dan pemerintah provinsi. Sedangkan peta panduan kompetensi inti industri kabupaten/kota sebagai pedoman oeprasional paratur pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menunjang secara komplementer dan sinergik untuk susksesnya pelaksanaan program pengembangan kompetensi inti industri daerah dan merupakan acuan Pemerintah Pusat dalam memberikan fasilitasi.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Perindustrian telah menetapkan peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi dan peta panduan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota setelah peta panduan tersebut dikaji dan dirumuskan oleh tim teknis. Pada tahun 2009 telah ditetapkan 2 SK Menteri Perindustrian, pada tahun 2010 telah ditetapkan 10 SK Menteri Perindustrian, dan pada tahun 2011 telah ditetapkan 26 SK Menteri Perindustrian tentang Road Map pengembangan Industri Unggulan Provinsi dan kompetensi inti industri Kab/Kota di Wilayah III (Nusa Tenggara, Sulawesi, Maulu, Papua) sebagai berikut:
  1. Permen No. 139/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Permen No. 140/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Papua
  3. Permen No. 97/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Permen No. 98/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Gorontalo
  5. Permen No. 99/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Nusa Tenggara Timur
  6. Permen No. 100/M-IND/PER/8/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Nusa Tenggara Barat
  7. Permen No. 135/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Tenggara
  8. Permen No. 136/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Utara
  9. Permen No. 144/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Luwu
  10. Permen No. 145/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Palopo
  11. Permen No. 146/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Maluku Tengah
  12. Permen No. 147/M-IND/PER/12/2010 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Maluku Tenggara
  13. Permen No. 99/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Ende
  14. Permen No. 100/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Enrekang
  15. Permen No. 101/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Kepulauan Selayar
  16. Permen No. 102/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Kepulauan Talaud
  17. Permen No. 103/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Kolaka Utara
  18. Permen No. 104/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Konawe
  19. Permen No. 105/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Lombok Barat
  20. Permen No. 106/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Luwu Timur
  21. Permen No. 107/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Maluku Tenggara Barat
  22. Permen No. 108/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Mamuju
  23. Permen No. 109/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Muna
  24. Permen No. 110/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Parigi Moutong
  25. Permen No. 111/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Polewali Mandar
  26. Permen No. 112/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Seram Bagian Barat
  27. Permen No. 113/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Sinjai
  28. Permen No. 114/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Sumba Timur
  29. Permen No. 115/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kab. Sumbawa
  30. Permen No. 116/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Bitung
  31. Permen No. 117/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Kendari
  32. Permen No. 118/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Manado
  33. Permen No. 119/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Mataram
  34. Permen No. 120/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID Kota Palu
  35. Permen No. 121/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Maluku Utara
  36. Permen No. 122/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Maluku
  37. Permen No. 123/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Papua Barat
  38. Permen No. 124/M-IND/PER/12/2011 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Sulawesi Barat
Dengan diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan KIID maka akan memberikan informasi kepada masyarakat/investor tentang rencana pengembangan industri di suatu daerah, sekaligus menjadi referensi bagi instansi terkait serta sektor terkait untuk menyusun program pengembangan industri/komoditi di suatu daerah yang pada akhirnya akan ada sinergi program pengembangan industri dan peningkatan daya saing di Indonesia.

BEYONCE

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info